PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 31
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala Daerah melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; b. penyiapan perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Tugas Pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Daerah membentuk tim koordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD.
