Pasal 30
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah provinsi. (3) Pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota. (4) Pengelola kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penguji tagihan dan penandatangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran.
