PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 28
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Kepala SKPD provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD provinsi selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang serta pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
