PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 26
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang.
