PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
