PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada Daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagai barang milik Daerah.
