PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang APBN. (2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan rencana anggaran pendapatan belanja daerah. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran serta menyampaikannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
