PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening umum negara di kas daerah.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
