PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
