PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSRSOD HIV “Kahuripan” dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
