PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PSRSOD HIV “Kahuripan” harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. (2) PSRSOD HIV “Kahuripan” harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PSRSOD HIV “Kahuripan”. (3) Kepala Panti, Kepala Urusan, dan Kepala Subseksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dalam hubungan antarsatuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-
masing.
