PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan organisasi PSRSOD HIV “Kahuripan” wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing- masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
