Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM
(1) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam kepada Perpustakaan Kementerian Sosial dilakukan oleh : a. unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial; b. perseorangan; c. instansi/lembaga pendidikan pemerintah bidang kesejahteraan sosial; d. lembaga kesejahteraan sosial; atau e. persekutuan yang tidak atau berbadan hukum. (2) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam juga ditujukan untuk karya cetak dan/atau karya rekam yang merupakan hasil penelitian baik yang diterbitkan di dalam dan/atau di luar negeri. (3) Penyerahan yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diharuskan bagi pihak yang secara fungsional bagian dari Kementerian Sosial.
