PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diserahkan sebanyak 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul. (2) Karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam bentuk fotokopi.
(3) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan softcopy karya cetak.
