PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Setiap arsip di lingkungan Kementerian Sosial ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya. (2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip. (3) Jadwal Retensi Arsip terdiri dari Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip subtantif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
