PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusutan Arsip merupakan kegiatan pengurangan arsip yang dilakukan dengan cara : a. memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan c. menyerahkan Arsip Statis kepada Arsip Nasional dan/atau Arsip Nasional Daerah.
