PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — JADWAL RETENSI ARSIP
Jadwal Retensi Arsip dipergunakan sebagai pedoman untuk: a. melakukan penyusutan arsip bagi pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Sosial; b. menentukan nilai guna arsip; c. memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan di lingkungan Kementerian Sosial; dan d. penyerahan arsip permanen dari Unit Arsip di lingkungan Kementerian Sosial kepada Arsip Nasional atau dari Unit Arsip pada masing-masing satuan Unit Kerja Kementerian Sosial di daerah kepada Arsip Nasional Daerah.
