PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, pembangunan, pemasaran, pengendalian, dan monitoring atas pengusahaan pemanfaatan aset, dan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan dan penataan lingkungan di kawasan PPKGBK dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
