Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Anggaran dan Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana
Bisnis dan Anggaran, penyiapan, penyajian, pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, Perjanjian Kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja, serta pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi di lingkungan PPKGBK. (2) Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, serta pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan. (3) Divisi Akuntansi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan aset, dan pengelolaan utang piutang, serta penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan.
