Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi: a. penyusunan kajian dan rencana kebijakan pengembangan sarana dan prasarana, investasi, dan
pemanfaatan aset; b. penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan sarana, dan prasarana; c. pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana; d. pelaksanaan monitoring,
pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan mitra kerja sama; e. pengoordinasian pelayanan pemanfaatan sarana dan prasarana; f. sinkronisasi, integrasi dan konsolidasi rencana program dan kegiatan unit-unit usaha; g. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana dan prasarana di kawasan PPKGBK; h. pengoordinasian dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional; i. pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan kawasan di lingkungan PPKGBK; j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan unit-unit usaha.
