Pasal 21
BAB 4 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas PPKGBK mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PPKGBK yang dilakukan oleh pejabat pengelola PPKGBK mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Pengawas PPKGBK berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan Direktur Utama PPKGBK; b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PPKGBK; c. mengikuti perkembangan kegiatan PPKGBK, serta memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PPKGBK; d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola PPKGBK dalam melaksanakan pengelolaan PPKGBK; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja PPKGBK kepada pejabat pengelola PPKGBK. (3) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan pembentukan, persyaratan keanggotaan, pembentukan/pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
