Pasal 20
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan unit kerja operasional dari PPKGBK. (2) Unit Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara operasional dikoordinasikan oleh Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha dan dalam pelaksanaan tugasnya mendapat pembinaan serta petunjuk teknis dari Direktur Keuangan, dan Direktur Umum sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemanfaatan, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, pengawasan, dan pemasaran sarana prasarana olahraga dan non olahraga, serta menjaga
dan melestarikan cagar budaya sebagai peninggalan Nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan Peraturan Direktur Utama.
