PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 19
BAB 3 — UNIT USAHA
(1) Dalam rangka pendayagunaan PPKGBK, Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. (2) Pembentukan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara.
