PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program kerja pemeriksaan tahunan; b. pelaksanaan pemeriksaan, review, evaluasi, pemantauan tindaklanjut, dan kegiatan pengawasan
lainnya dan tujuan tertentu serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan; c. pembinaan atas pelaksanaan pola tata kelola PPKGBK; d. pembinaan penerapan dan penilaian manajemen resiko di lingkungan PPKGBK; e. penegakan atas integritas dan kode etik; f. pendampingan terhadap pemeriksa eksternal; dan; g. pengoordinasian dengan instansi terkait di bidangnya.
