PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PPKGBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
