Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kehumasan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Resposibility), keprotokolan, pelaksanaan kajian/telaahan hukum, penyusunan dan
penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang-undangan, pembuatan perjanjian, penyiapan perizinan, pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa/permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya. (2) Divisi Sumber Daya Manusia dan Kerumahtanggaan melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, rekrutmen, pemetaan pegawai, penyusunan jenjang karir, remunerasi, dan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran, serta pengoordinasian penyusunan organisasi, sistem dan prosedur kerja, standar pelayanan minimum, dan pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan PPKGBK.
