PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Semua unit organisasi di lingkungan PPKGBK berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Untuk mendukung kelancaran koordinasi kegiatan, dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun informal.
