PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), hukum, ketatausahaan dan administrasi umum lainnya, serta pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, perlengkapan, penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran, pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan PPKGBK.
