Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kehumasan dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); b. pemberian dukungan pelayanan keprotokolan; c. penelaahan, penyusunan dan penyelarasan peraturan Direktur Utama dengan peraturan perundang- undangan; d. penyiapan perjanjian, perizinan, dan pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian permasalahan kerja sama dan/atau pertanahan baik di dalam maupun diluar peradilan; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum lainnya; f. pengelolaan urusan sumber daya manusia, kerumahtanggan, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, kebersihan, dan perparkiran; g. pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan; h. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban; i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidangnya; dan j. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
