Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha melakukan penyusunan kajian dan rencana pengembangan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, investasi, dan
pemanfaatan aset, serta sinkronisasi, integrasi dan konsolidasi rencana program dan kegiatan unit-unit usaha; (2) Divisi Pemasaran dan Penjualan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan strategi pemasaran pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga dan non olahraga, pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana, monitoring, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh mitra kerja sama, dan pelayanan pemanfaatan sarana dan prasarana. (3) Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan kegiatan pembangunan pengembangan sarana dan prasarana, penataan dan pemeliharaan lingkungan di lingkungan PPKGBK dalam rangka menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
