PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 33
BAB 3 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Pengelolaan Arsip Kepresidenan dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. central file Arsip Kepresidenan; b. record center Arsip Kepresidenan; dan c. peralatan Arsip Kepresidenan. (3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip Kepresidenan.
