PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP KEPRESIDENAN
(1) Pengelolaan Arsip Kepresidenan dilaksanakan oleh Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan. (2) Tugas Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan, dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
