PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ARSIP KEPRESIDENAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 3 — PRASARANA DAN SARANA
Setiap Unit Pengolah Arsip Kepresidenan harus memiliki central file Arsip Kepresidenan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan Arsip Kepresidenan Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip Kepresidenan secara efisien, efektif, dan aman.
