PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 9
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) Biro Ortala-HRB melakukan analisis atas SOP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) SOP yang telah dianalisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah sebagai masukan.
