PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 10
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) SOP yang telah dianalisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disahkan oleh pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah. (2) SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Ortala-HRB untuk dilakukan dokumentasi dan diseminasi. (3) Satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah harus melaksanakan SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
