PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 11
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) Pelaksanaan SOP oleh satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Ortala-HRB. (5) Penyampaian hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 bulan setelah tahun berkenaan berakhir.
