PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 12
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal antara lain:
a. terjadi perubahan tugas dan fungsi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah; b. terjadi perubahan mekanisme, prosedur, dan waktu; dan/atau c. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan SOP.
