PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 13
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) Proses penyusunan, pengesahan, dokumentasi dan diseminasi, perubahan, serta pemantauan dan evaluasi SOP dapat dilaksanakan melalui Aplikasi e-SOP. (2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi e-SOP dapat diusulkan oleh Biro Ortala-HRB. (3) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Aplikasi e-SOP dilaksanakan oleh Biro Infodatek. (4) Pengelolaan Aplikasi e-SOP yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Biro Ortala-HRB dan Biro Infodatek.
