PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 8
BAB 3 — Standar Operasional Prosedur
(1) SOP disusun oleh satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah. (2) Dalam penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan organisasi/unit kerja/istana kepersidenan di daerah berkoordinasi dengan Biro Ortala-HRB.
