PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PETA PROSES BISNIS
(1) Peta Proses Bisnis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal antara lain: a. terjadi perubahan arah strategis Kementerian yang berdampak pada atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran satuan organisasi/ unit kerja/istana kepresidenan di daerah; b. hasil evaluasi pelaksanaan proses bisnis yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan Peta Proses Bisnis; dan/atau c. adanya usulan perubahan dari satuan organisasi/ unit kerja/istana kepresidenan di daerah.
