PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAN EVALUASI PETA PROSES BISNIS DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PETA PROSES BISNIS
(1) Untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang telah disusun mampu meningkatkan kinerja yang diharapkan, maka implementasi atas Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perlu dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Ortala-HRB. (3) Pelaksanaan evaluasi Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
