PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 83
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poliwangi meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poliwangi. (2) Seluruh kekayaan Poliwangi dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Kekayaan Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
