Pasal 84
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Poliwangi. (2) Wakil dari seluruh organ Poliwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur, wakil direktur, dan ketua jurusan; b. paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Senat. c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
