PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 82
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Poliwangi berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana yang berasal dari pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Poliwangi dapat menggali sumber dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan dan hibah, bantuan beasiswa, jasa, penjualan produk unggulan, dan bentuk penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
