PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 80
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Poliwangi mengupayakan akreditasi dari badan independen atau badan/lembaga yang berwenang untuk meningkatkan mutu, tingkat kepercayaan masyarakat,
dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma terhadap Poliwangi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (3) Akreditasi program studi difasilitasi oleh ketua jurusan dan akreditasi institusi difasilitasi oleh Direktur. (4) Pelaksanaan proses akreditasi dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (5) Pelaksanaan proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
