PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 79
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian pelaksanaan standar mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur.
