PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Pasal 78
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Poliwangi dapat menyelenggarakan kerja sama akademik dan non-akademik dengan berbagai lembaga, baik perguruan tinggi maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri.
(2) Bentuk kerja sama tersebut dapat berupa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pertukaran staf atau Mahasiswa, pertukaran informasi ilmiah, dan bentuk lainnya. (3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada asas: a. saling menguntungkan; b. saling menghormati; dan c. tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya. (4) Kerja sama dilaksanakan untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi. (5) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
