Pasal 77
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Direktur merencanakan dan mengelola anggaran Poliwangi yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poliwangi disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri. (4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel, dan produktivitas. (5) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Poliwangi. (6) Poliwangi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Poliwangi diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
