Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa Poliwangi mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Poliwangi dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. pindah ke perguruan tinggi lain dalam hal memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Poliwangi; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Poliwangi; c. turut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poliwangi; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poliwangi; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
