Pasal 71
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
